Subbidang Politik Dalam Negeri

Rabu, 22 Jul 2020 | 12:34:47 WIB


Sub Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai rincian tugas :

  1. Merumuskan dokumen perencanaan di bidang pendidikan poltik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepada daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu suatu kegiatan riset di daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Badan;
  2. Mempunyai kebijakan teknis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah;
  3. Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagi pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan program dan kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah sebagai pedoman pelaksanaan;
  5. Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja di bidang pendidikan poitik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi poliyik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Meyelenggarakan pelayanan publik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah perpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan kerja sama daerah atau lembaga sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendidikan politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  8. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan  dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantuan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  9. Menyususn laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keuangan pemerintahan daerah dan pengendalian operasional kegiatan di bidang pendidikan politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin / rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan; dan
  10. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, rekomendasi penelitian, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, memberikan izin/rekomendasi riset berdasarkan peraturan perundang-undangan, kaidah dan norma yang berlaku sebagai dasar diperkenankannya suatu kegiatan riset di daerah sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawabang pelaksanaan tugas.