Sub Bidang Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama

Rabu, 24 Jun 2020 | 13:07:33 WIB


Sub Bidang Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama mempunyai rincian :

  1. Merumuskan dokumen perencanaan bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakterbangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Badan;
  2. Menyusun kebijakan teknis di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  3. Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan dukungan teknis di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menigkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
  9. Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  10. Menyelenggarakan kerjasama daerah atau lembaga sesuai dengan lingkup tugas di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan yang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  12. Menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan dukungan teknis di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan lingkup tugas secara berkala beserta upaya pemecahan masalah;
  13. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan secara berkala untuk perbaikan kenerja yang akan datang;
  14. Menyelenggarakan evaluasi program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan secara berkala untuk perbaikan kenerja yang akan datang;
  15. Menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan lingkup tugas berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  16. Menyusun laporan akuntabilitas kenerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan pengandalian operasional kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib laporan;
  17. Melaporkan  pelaksanaan program dan kegiatan di bidang idiologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.