Sub Bagian Program dan Keuangan

Rabu, 24 Jun 2020 | 11:00:01 WIB


Sub bagian Program dan Keuangan rincian tugas :

  1. Menyusun dokumen perencanaan Subbagian Program dan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Sekretariat;
  2. Menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan;
  3. Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Subbagian secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  6. Melaksanakan tugas selaku pejabat penatausahaan keuangan dan pejabat penatausahaan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan Barang milik Daerah;
  7. Melaksanakan pegelolaan pendapatan dan belanja perpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  8. Menyediakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
  9. Melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  10. Menyusun laporan akuntabilitasi kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.