Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Rabu, 24 Jun 2020 | 08:47:00 WIB


Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :

  1. Menyususun dokumen perencanaan Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Sekretariat ;
  2. Menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan;
  3. Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
  5. Melakukan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menyusun rencana kegiatan operasional Subagian sesuai petuntuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  7. Melaksanakan kegiatan Subaggian berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
  8. Melaksanakan tata usaha dan tata laksanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
  9. Melaksanakan urusan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku agar kebutuhan sarana prasarana terpenuhi;
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
  11. Mengendalikan pelayanan buplik Subbagian berpedoman pada ketentuan yang belaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  12. Melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  13. Menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  14. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.