Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :
- Menyususun dokumen perencanaan Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Sekretariat ;
- Menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan;
- Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
- Melakukan pengelolaan barang milik daerah;
- menyusun rencana kegiatan operasional Subagian sesuai petuntuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan Subaggian berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan tata usaha dan tata laksanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- Melaksanakan urusan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku agar kebutuhan sarana prasarana terpenuhi;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- Mengendalikan pelayanan buplik Subbagian berpedoman pada ketentuan yang belaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- Menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Subbagian sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.