Subbidang Organisasi Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2020 | 10:30:36 WIB


 Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai rincian tugas :

  1. Merumuskan dokumen perencanaan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Badan;
  2. Menyusun kebijakan teknis di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  3. Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan program dan kegiatan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan operasional;
  7. Menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan  petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  8. Menyelenggarakan dukungan tekis di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sesuai dengan lingkup tugas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik;
  9. Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  10. menyelenggarakan kerja sama daerah atau lembaga sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendafataran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan orang asing berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  12. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keuangan pemerintah daerah dan pengendalian operasional kegiatan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sesuai ketentuan yang berlaku aga terwujud tertip pelaporan; dan
  13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.