Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pati menyerahkan sembako kepada Camat gembong selaku ketuan Tim
Gugus Tugas Covid -19 Kecamatan.
Penyerahan bantuan sembako dari Gugus Tugas Pencegahan Covid -19 Kab. Pati, yg diserahkan oleh Plt. Kepala Kesbangpol kab. Pati yg diterima oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid -19 Kec. Gembong oleh Camat Gembong.
untuk selanjutnya didistribusikan ke warga kec. Gembong yg melaksanakan isolasi mandiri dirumah atau di hotel kencana sebanyak 18 paket.
Kemudian dilanjukan Operasi Yustisi yg dipusatkan di Pertigaan Pasar Gembong, Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini digelar bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gembong,
berhasil menindak 19 orang membawa masker tetapi tidak dipakai dengan benar dan 9 orang tidak membawa/menggunakan masker di Pasar Gembong, Sabtu (26/9) pagi ini.
Pelanggar kemudian diminta menunjukkan KTP / SIM, selanjutnya diserahkan kepada petugas pendataan yang sudah siap di lokasi.
Tim Pembinaan, terdiri atas 3 personel dari Polsek, Koramil dan Kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan kepada pelanggar dengan memberikan sosialisasi Perbup Pati Nomor. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju
Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati.
Sesuai perbup itu, para pelanggar dibariskan dan diberikan sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama - sama. Walaupun tidak menerapkan target, lanjutnya, kegiatan itu diharapkan dapat menekan
dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Kecamatan Gembong.
"Sehingga, mereka ini ( pelanggar ) bisa sadar untuk menggunakan masker dan disiplin menerapkan protokol kesehatan", pungkas Plt. Kepala Badan Kesbangpol Susanto.